Friday 10 March 2017

Kasus Moralitas Dan Hukum Forex

Ecrit par jaenal nurohman sur Minggu, 10 Juni 2012 19.27 Investasi FOREX trading merupakan investiasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh bénéfice yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Courtier forex en ligne Instaforex yang memberikan jasa forex signal d'internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profit bis bis inin bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus mémahami analisa teknikalmaupun fondamental yang memusingkan kepala. Penghasilan pour trader trader forex professionnel sanglante pour jauh meninggalkan pour pelaku pelaku bisnis lainnya seperti pour pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang abstraite dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan pour pakar Islam Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riad Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih islam soudan suk memenuhi tuntutan jaman etang terus berkembang dengan perubahan perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al Qayyim. Ulama bermazhab Hambali dans le berpendapat, bahwa tidak bénar jual beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa pour sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat, larangan, menjual, barang, yang, belum, ada, sebagaimana, larangan, barbar, yang sudah, ada, pada, waktu, akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN Suka Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang et diperjual belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milang orang lain, padahal tidak dibérien kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada képastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan képada pembéli, maka jual beli tersebut sah. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis et komoditi yang dijual belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua beli konvensional. Dalam perspektif hukum L'islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masala masala hukum Islam kontemporer. Karena itu, statut hukumnya dapat dikategorikan képada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masala hukum yang tidak mempunyai référensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al nushush qad intahat wa al waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentouk Al Quran dan Sunna sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus kasus hukum yang baru muncul mésti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat mérujuk kepada teori perubahan hukum et yang diperkenalkan Ibn Qoyyim al Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah, karena, beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan de paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a haqiqah fi al a8217yan la fi al adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran idée d'atau alam. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum L'islam tentang keadilan yang dalam Le Quran digunakan istilah al mizan, a qisth, al wasth, dan al adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al siyasah maliya, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum islam dalam pengertian bagaimana hukum islam diterapkan dalam masala kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam ère globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak pihak yang terlibat dalam perdangangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU n ° 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum islam dalam kelembagaan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al salam dapat diartikan sebagai berikut. Al salam atau al salaf adalah baie8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikien, penyerahan ra8217s al mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur unsur utama yang harus ada dalam suatu peristia transaksi Unsur unsur utama di dalam bay8217 al salam adalah: Pihak pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah musulmanes atau musulmanes ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang barang komoditi berjangka et harga tukar (al salam al al salam al muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qachi dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al salam atau al salaf de dalam kalimat kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al salam adalah bay8217 al ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (acheter). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transakis harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (un yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, roupie atau dolar dsb atau barang barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah roupie, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogramme, étang, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al 8217aqd aliasan ketidaktahuan kondisi kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan d'antara pelaku transaksi, le yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya et dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau maximal juridique yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semouanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak tidaknya sesuai dengan semangat jiwa norma hukum islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar négar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu négar dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALLAS 1. Ada Ijab Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Le Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melakaanan dan melakukan tindakan tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itou diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam l'air, karena sesungguhnya jual beli yang démikien itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal d'Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak de tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat sifatnya atau ciri cirinya. Kemudien jika barang sesuai dengan keterangan pénjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunya hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, le maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semu hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum L'islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam diberi étiquette yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum L'islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Bab 1 Pendahulouan 1. Latar Belakang Masala etika bisnis atau etika usaha akhir akhir ini semakin banyak dibicarakan bukan hanya di tanah air kita, tetapi juga de negara negara lain termasuk di negara negara maju. Perhatian mengea masala ini tidak terlepas dari semakin berkembangnya dunia usaha kita sebagai hasil pembangunan selama ini. Peran dunia usé dalam perekonomian begitu cepat. Les chanoines et les bisnies ne sont pas les seuls à être utilisés, mais ils ne peuvent pas être considérés comme des chiens. Transparansi yang dituntut oleh ekonomi global menuntut pula praktik bisnis yang etis. Dalam ekonomi pasar global, kita hanya bisa survivre kalau mampu bersaing. Untuk bersaing harus ada daya saing et yang dihasilkan oleh produktivitas dan efisiensi. Untuk itu pula, diperlukan etika dalam berusaha, karena praktik berusaha, yang tidak etis, dapat mengakibatkan, rante ekonomi, mengurangi produktivitas dan mengekang efisiensi. Perkembangan ilmu pengetahuan teknologi yang cepat, juga berpengaruh pada masalah etika bisnis. Benteng morale de l'etika harus ditegakkan guna mengendalikan kemajouan Pada saat sekarang dans perlu adanya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme passer bebas. Dalam mekanisme ini pelaku bisnis diberikan kebebasan yang besar untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan usahanya dalam pembangunan ekonomi, tidak hanya di dalam negerinya saja tetapi dapat mengembangkan usahanya pada taraf internasional taraf dunia. Namun dalam kegiatannya memasarakan produknya, perusahaan diarahkan untuk mencapai tujuan dengan mendapatkan keuntungan sebesar besarnya tetapi tetap dalam prinsip prinsip etika bisnis. Dalam hal tersebut tetap saja ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut, dan menghalalkan berbagai cara tanpa peduli apakah tindakannya mélanggar etika dalam berbisnis atau tidak. Bab II Landasan Teori 2.1 Pénitien Etika Bisnis Étika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengénaï moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar morale sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005). Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa et yang perlu diperhatikan, antara lain adalah: 183 Pengendalian diri 183 Pengembangan tanggung jawab social (responsabilité sociale) 183 Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi 183 Menciptakan persaingan yang sehat 183 Menerapkan konsep 8220pembangunan berkelanjutan8221 183 Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) 183 Mampu menyatakan yang benar itu benar 183 Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah 183 Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang Telah disepakati bersama 183 Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang et dishakati 183 Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peratang perundang undangan. Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu Masalah masalah systémique dalam etika bisnis pertanyaan pertanyaan etis yang muncul mengenai systématique, politik, hukum, dan system sosial lainnya dimana bisnis beroperasi. Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan pertanyaan yang dalam perusahaan perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan, tentang, moralitas, aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individuel sebagai keseluruhan. Permasalahan individuel dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individuellement tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas képutusan, tindakan dan karakter individuel. Secara umum, prinsip prinsip yang berlaku dalam bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia, dan prinsip prinsip ini sangat erat terkait dengan sistem nilai yang dianut oleh masingar mask masyarakat. Sonny Keraf (1998) menjelaskan, bahwa prinsip etika bisnis sebagai berikut 1. Prinsip otonomi adalah sikap dan kemutpuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. 2. Prinsip kejujuran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur ​​dalam pemenuhan syarat syarat perjanjien dan kontrak. Kedua, kejujuran, dalam, penawaran, barang, atau, jasa, dengan, mutu, dan, harga, yang, sebanding. Ketiga, jujur ​​dalam hubungan kerja interne dalam suatu perusahaan. 3. Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturane yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan. 4. Prinsip saling menguntungkan (principe d'avantage mutuel) menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. 5. Prinsip integritas morale terutama dihayati sebagai tuntutan interne dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinanorang2nya maupun perusahaannya. 2.2 Etika pada Organisasi Perusahaan Dapatkan mortel seperti tanggung jawab, perbuatan yang salah dan kewajiban diterapkan terhadap kelompok seperti perusahaan, ataukah pada orang (individu) sebagai perilaku morale yang nyata Ada dua pandangan yang muncul atas masalah ini. Ekstrem pertama, adalah pandangan yang berpendapat bahwa, karena aturan yang mengikat, organisasi memperbolehkan kita untuk mengatakan bahwa perusahaan bertindak seperti individuel dan memiliki tujuan yang disengaja atas apa yang mereka lakukan, kita dapat mengatakan mereka bertanggung jawab secara morale untuk tindakan mereka dan bahwa tindakan mereka Adalah bermoral, atau, tidak, bermoral, dalam, pengertian, yang, sama, yang, dilakukan, manusia. Ekstrem kedua, adalah, pandangan, filsuf, yang, berpendirian, bahwa, tidak, masuk, akal, berpikir, bahwa, organisasi, bisnis, secara, moral, bertanggung, jawab, karena, gagal, mengikuti, standar, moral, atau, mengatakan, bahwa, organisasi, memiliki, kewajiban, moral. Organisasi bisnis sama seperti mésin yang anggotanya harus secara membabi buta mentati peraturan formelle yang tidak ada kaitannya dengan moralitas. Akibatnya, lebih tidak masuk akal untuk menganggap organiser bertanggung jawab secara morale karena ia gagal mengikuti standar morale daripada mengkritik organisasi seperti mesin yang gagal bertindak secara morale. Bab III Pembahasan 3.1 Contoh Kasus Pelanggaran Dalam Etika Bisnis Akhir akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnies terutama menjelang mekanisme passer bebas. Dalam mekanisme passer bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme passer. Dalam persaingan antar perushaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produits import dari Indonésie yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas et yang tidak kalah dari produk produk lainnya. Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar de Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manuscrit dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah méthyle parahydroxybenzoate que l'acide benzoïque (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08102010) pihak Taïwan tissus pour la vente au détail et produits connexes Indomie dari peredaran. Di Hongkong, le supermarché du supermarché pour les produits de la mer et les produits de la mer. Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. 8220Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie uit, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini, 8221 katas Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12102010). Komisi IX DPR akan meminta Keterangan tentang Kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie. 3.2 Analyse Kasus Pada kasus ini diketahui bahwa indomie dalam bahan bakunya menggunakan pengawet parahydroxybenzoate de méthyle que l'acide benzoïque (asam benzoat). Kedoua bahan pengawet itu membuat produits menjadi tidak cepat busuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya diken dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik pemakaian nipagin dibatasi maksimal 0,15. Ketua BPOM Kustantinah membenarkan bahwa Benar Indomie MENGANDUNG nipagine, yang juga Berada di dalam kecap dalam kemasan instan tersebut mie tetapi dalam batas aman dan WAJAR untuk dikonsumsi. Tetapi, bila, kadar, nipagin, melebihi, batas, ketetapan, aman, untk, konsumsi, akan, berbahaya, bagi, tubuh, yang, bisa, mengakibatkan, muntah muntah, sang, berisiko, terkena, penyakit, kanker. Indonésie yang merupakan enregistrer Membres du Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan internasional tentang Regulasi mutu, gizi dan Keamanan produk pangan, sedangkan Taiwan bukan merupakan Codex enregistrer Membres. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonésie dan karena standar diantara kedoua Negara berbeda maka timbullah masalah ini. Bab IV Kesimpulan Dan Saran Dalam berbisnis setiap perusahaan mempunyai cibles yang harus terpenuhi dan mempunyai tujuan untuk memperluas cible pasarnya tidak hanya dalam taraf nasional tetapi internasional. Namun dalam perjalanannya banyak hal etang harus diperhatikan salah satunya adalah etika dalam berbisnis. dan memiliki daya saing yang Tinggi dan patut le diperhitungkan de la cible de Pada produk Indomie ini bukan hanya keuntungan yang Maksimal dan pasar tetapi kepuasan Konsumen dan transparasi bahan baku yang digunakan juga Harus diperhatikan sehingga dapat membentuk Perusahaan yang. Dalam hal ini saran lebih diutamakan kepada produsen Indomie dalam hal memasarkan produknya Harus lebih teliti dalam standart standart bahan baku yang pada digunakan Negara tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang nama menyebabkan produknya menjadi rusak dan membuat Buruk bukan hanya produknya tetapi Perusahaan dan citranya di masyarakat .


No comments:

Post a Comment